UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang merujuk pada jenis usaha atau bisnis yang memiliki kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut definisi pemerintah Indonesia, UMKM adalah usaha yang memiliki kriteria pendapatan tahunan kurang dari atau sama dengan 50 miliar rupiah, memiliki jumlah karyawan kurang dari 250 orang, dan memiliki modal yang dimiliki oleh pemiliknya atau dengan pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan bukan bank maksimal sebesar 10 miliar rupiah.